Anggota Dprd Mentawai Ditangkap Narkoba Dari Partai Apa

Laporan Kontributor Padang, Halbert Caniago

Padang, IDN Times - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut dibekuk saat pesta narkoba di salah satu hotel Kota Padang.

Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/09/2024) membenarkan tentang penangkapan tersebut. "Yang diamankan itu inisialnya AA (51), S (55), MS (49) dan M (51). Mereka ditangkap 20 September katanya.

Baca Juga: Eduardo Almeida Ditunjuk jadi Pelatih Semen Padang FC

Hasil tes urine positif

Martadius mengungkapkan, tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut telah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah mereka benar-benar pengguna narkoba atau tidak. "Kemarin hasil tes urinenya sudah keluar, ketiganya positif menggunakan metavitamin," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji labor dari barang bukti yang telah diamankan sebelumnya. "Kami masih menunggu hasil uji lab untuk barang bukti yang diamankan. Nanti kalau hasilnya sudah keluar segera kami kabarkan," katanya

Baca Juga: Pembunuh Nia Ditangkap, Warga Geruduk Mapolres Padang Pariaman

Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang pada Jumat dinihari. Berikut asal partai politik tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap.

Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029. Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda.

"Dari tiga fraksi yang berbeda. Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura," terang Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada detikSumut, Sabtu (21/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga anggota DPRD tersebut, sebut Martadius, M (51 tahun) yang berasal dari Fraksi Gerindra, S (55 tahun) dari Nasdem dan MS (49 tahun) berasal dari Hanura. Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai wiraswasta yang ikut ditangkap yakni berinisial AA (29 tahun).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AA.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah ke sebuah hotel tempat tiga anggota DPRD Mentawai itu berada. Saat ditangkap dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Martadius mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap empat orang yang diamankan. Hasilnya keempat orang itu positif narkoba jenis sabu.

"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambahnya.

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.

Sakato.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga diantaranya anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang baru beberapa minggu dilantik.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, empat tersangka tersebut diketahui berinisial, AA (52) warga Kecamatan Kuranji, S (55) sebagai anggota DPRD Mentawai, MS (51) anggota DPRD Mentawai, MS (51) yang juga anggota DPRD Mentawai.

“Keempat pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Kapolresta, didampingi Waka Polresta dan Kasat Narkoba AKP Martadius dalam keterangan persnya, di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Kemudian kata Kombes Pol Ferry Harahap, atas perbuatanya mereka disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Lebih lanjut kata Kapolresta Padang, dari penangkapan ke 4 tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap yang telah digunakan.

“Diduga narkotika ini sudah kita lakukan cek labor di Riau dan hasilnya positif bahwa dua paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” beber Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika pihak kepolsian mendapati laporan bahwa adanya pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Padang.

Mendapati hal itu, Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut didapati AA dicurigai dan dilakukan penangkapan.

“AA ini ditangkap saat diikuti ke arah jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dan dari pelaku AA kita berhasil amankan satu paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Dari keterangan AA, ia mengakui usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tiga orang berinisial S, MS dan MS dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu serta alat hisap bong yang disembunyikan dibawa tempat tidur.

“Dari keterangan keempat tersangka mereka membeli narkotika sebanyak dengan harga 1,5 juta rupiah, kemudian mengkonsumsi di hotel tersebut,” bebernya.

Kapolresta menambahkan, usai ditangkap, keempat tersangka dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Padang guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” kata dia.

PADANG-Penangkapan tiga anggota DPRD Mentawai dan satu kontraktor Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024) di hotel 'T' setelah pesta menghisap sabu, hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, penangkapan berawal AA (52) seorang kontraktor, dari laporan masyarakat tim menangkap S di jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T. Dari pengakuan AA, ada satu plastik kecil di tangan S (55), setelah melakukan penggeledahan dalam kamar 313 yang dihuni S didapat satu alat hisap dan sabu satu plastik kecil. “Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujarnya.

Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. “Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara  dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.

“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.

Tiga anggota DPRD Mentawai baru dilantik S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dan MS (54)  dari Partai Gerindra.

SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Tiga oknum anggota dewan yang diamankan itu masing-masing berinisial MS, S dan MS dari partai yang berbeda.

Parahnya, mereka pesta sabu saat sedang mengikuti masa orientasi atau masa pembekalan sebagai anggota DPRD baru.

Mereka ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.

Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029.

Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda, Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura.

Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.

Bahkan penangkapan ketiganya belum genap sebulan dilantik.

Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.

AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).

Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.

“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.

Baca juga: Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg

Kronologi Penangkapan

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.

Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.

Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.

AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).

Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.

“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.

Kronologi Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Pesta Sabu

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.

Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.

Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.

Tiga anggota DPRD Kota Mentawai bersama seorang pengusaha ditangkap aparat kepolisian. (Foto: Okezone/ Rus Akbar)

PADANG - Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik karena dugaan pesta sabu di salah satu hotel, Jumat (20/9/2024). Mereka yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan   MS (54).

Parahnya, ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Mereka diamankan bersama satu pengusaha kontraktor oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan, penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) terduga pekerja swasta.  AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

“Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.  Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313.

“Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujar Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.

Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. "Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” tambah Ferry.

Barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.

“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.

Dari partai berbeda

Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai diamankan Satres Narkoba Polresta Padang merupakan kader dari partai berbeda.

Martadius saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (23/9/2024) menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut berasal dari Partai Hanura, Gerindra dan Nasdem.

Barang bukti diamankan

Diketahui, 3 dari 4 orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Mereka yakni, MS, S dan M. Sementara inisial AA adalah seorang warga sipil yang diamankan sebelum dilakukan penggerebekan.

"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap sabu," katanya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemeriksaan urin serta penimbangan barang bukti yang diamankan. "Nanti untuk hasil tes urin akan kami sampaikan di konferensi pers akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024)," ujar Martadius.